Pengelolaan Limbah Industri Jurnal

Dampak Limbah Industri

Limbah industri tidak bisa dikelola dengan sembarangan. Perlu penanganan khusus agar tidak berdampak pada lingkungan atau kehidupan di sekitar. Untuk mengetahui kesiapan kadar limbah tersebut dibuang, tentu memerlukan pengukuran lebih lanjut.

Pengukuran ini harus dilakukan dengan pihak eksternal, karena industri tidak diperkenankan untuk mengukur sendiri. Salah satunya dengan menggunakan layanan uji dari Laboratorium Lingkungan.

Adapun beberapa dampak limbah industri menyebabkan pencemaran lingkungan adalah:

Membuang limbah secara sembarangan tanpa melakukan uji analisis maupun monitoring akan berdampak pada ekosistem air tersebut serta dapat berdampak pada Kesehatan manusia, jika air yang sudah tercemar tersebut dikonsumsi. Pembuangan limbah secara sembarangan juga menjadi bagian dari pencemaran air, baik itu di sungai maupun di laut.

Pengelolaan Limbah Industri

Pengelolaan limbah industri yang tepat sangat penting untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Berikut beberapa metode pengelolaan limbah industri yang efektif:

Pengolahan Limbah CairLimbah cair harus melalui proses pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses ini melibatkan pemisahan zat berbahaya, pengurangan tingkat polutan, dan penggunaan teknologi seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk memastikan bahwa air yang dilepaskan kembali ke lingkungan aman dan sesuai dengan standar.

Pengelolaan Limbah PadatLimbah padat dapat dikelola melalui daur ulang atau pembuangan yang aman. Beberapa bahan seperti logam, plastik, dan kertas dapat didaur ulang untuk digunakan kembali. Limbah yang tidak bisa didaur ulang harus diproses secara aman agar tidak mencemari lingkungan, misalnya melalui proses insinerasi atau penimbunan di tempat pembuangan khusus.

Pengelolaan Limbah B3Limbah B3 harus dikelola dengan sangat hati-hati, mengingat bahayanya terhadap lingkungan dan kesehatan. Pengelolaan limbah B3 melibatkan penyimpanan yang aman, transportasi yang terkontrol, dan pengolahan yang sesuai dengan standar regulasi yang ketat. Beberapa teknologi pengolahan limbah B3 termasuk netralisasi bahan kimia beracun dan pemanfaatan kembali limbah B3 dalam proses industri lainnya.

Pengolahan Limbah GasIndustri harus menggunakan teknologi pengendalian emisi gas untuk mengurangi pencemaran udara. Teknologi seperti scrubber, filter udara, dan sistem kontrol polusi dapat membantu menghilangkan partikel berbahaya sebelum dilepaskan ke atmosfer. Selain itu, perusahaan harus mematuhi peraturan emisi gas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengolahan Limbah RadioaktifLimbah radioaktif memerlukan pengelolaan khusus, termasuk penyimpanan di fasilitas penyimpanan limbah berbahaya dan pemantauan radiasi secara ketat. Limbah ini sering disimpan dalam wadah tahan lama yang dirancang untuk mencegah kebocoran radiasi dalam jangka waktu yang sangat lama.

Penggunaan Teknologi Pengurai LimbahPenggunaan bakteri pengurai dalam pengolahan limbah dapat menjadi solusi yang ramah lingkungan dan efisien. Produk seperti BioWaste telah menyediakan berbagai solusi pengelolaan limbah, termasuk BioWaste Grease Trap & Drain Cleaner yang efektif dalam mengurai lemak dan minyak dari limbah domestik serta industri. Dengan menggunakan teknologi bakteri pengurai, limbah dapat diuraikan secara alami, mengurangi biaya perawatan dan risiko pencemaran lingkungan.

Limbah industri adalah ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar. Pencemaran air, tanah, dan udara akibat limbah industri dapat merusak ekosistem dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah industri yang efektif dan sesuai standar sangat penting. Dengan menggunakan teknologi modern, seperti IPAL dan produk pengurai limbah seperti BioWaste, industri dapat membantu mengurangi dampak negatif limbah terhadap lingkungan dan memastikan keberlanjutan di masa depan.

Alnahas, F., Yeboah, P., Fliedel, L., Abdin, A.Y. & Alhareth, K., 2020, Expired medication: Societal, regulatory and ethical aspects of a wasted opportunity, International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(3).

Azzahra, L. & Saptarini, N.M., 2021, ‘Pharmaceutical Industrial Waste Regulation in Five Countries in Asia’, Indonesian Journal of Pharmaceutics, 3(1), 9.

Bansod, H.S. & Deshmukh, P., 2023, ‘Biomedical Waste Management and Its Importance: A Systematic Review’, Cureus.

Bungau, S., Tit, D.M., Fodor, K., Cioca, G., Agop, M., Iovan, C., Cseppento, D.C.N., Bumbu, A. & Bustea, C., 2018, ‘Aspects regarding the pharmaceutical waste management in Romania’, Sustainability (Switzerland), 10(8).

Crisnaningtyas, F. & Vistanty, H., 2016, ‘Pengolahan Limbah Cair Industri Farmasi Formulasi dengan Metode Anaerob-Aerob dan Anaerob-Koagulasi’, Jurnal Riset Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, 7(1), 13–22.

Sharma, H.B., Vanapalli, K.R., Cheela, V.S., Ranjan, V.P., Jaglan, A.K., Dubey, B., Goel, S. & Bhattacharya, J., 2020, ‘Challenges, opportunities, and innovations for effective solid waste management during and post COVID-19 pandemic’, Resources, Conservation and Recycling, 162.

Shukla, T., Bajaj, R., Khanna, S., Prakash Pandey, S., Dubey, R. & Upmanyu, N., 2017, ‘Role of Pharmacist in Pharmaceutical Waste Management’, World Journal of Environmental Biosciences, 6(2), 1–13.

Soewanko, V.F., 2018, LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI DI PT INDOFARMA (PERSERO) TBK, Surabaya.

Tóth, A.J., Fózer, D., Mizsey, P., Varbanov, P.S. & Klemeš, J.J., 2022, Physicochemical methods for process wastewater treatment: Powerful tools for circular economy in the chemical industry, Reviews in Chemical Engineering.

Vasudha, V. & Laiju, A.R., 2024, A Sustainable Approach Towards Wastewater Treatment in Pharmaceutical Industry: A Review, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, vol. 1326, Institute of Physics.

Vindrola-Padros, C. & Johnson, G.A., 2020, Rapid Techniques in Qualitative Research: A Critical Review of the Literature, Qualitative Health Research, 30(10), 1596–1604.

Industrialization is an alternative development model needed by a country to spur economic processes. Apart from causing the economy to accelerate, the development of industrialization also has an impact that needs to be watched out for, one of which is the presence of industrial B3 waste. Industrial hazardous waste is one of the potential sources of environmental pollution. Industrial hazardous waste has the potential to pose risks to the environment and health impacts for humans. Industrial hazardous waste management is closely related to health and environmental aspects. Realizing the many problems related to B3 waste management from industrialization activities, it is necessary to renew the concepts of B3 waste management which are comprehensive, integrated, and sustainable, as well as making careful and practical programs by stakeholders to reduce the potential impact of exposure to B3 waste to humans and the environment. This research is a literature review that discusses the current state of industrial hazardous waste management and the potential impact of industrial hazardous waste on health and the environment.

1. Norini, Afrzal. Peran Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau Dalma Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Limbah B3 di Kota Batam. J Ilmu Pemerintah. 2017;1(2):153-165. 2. Setiawan TH, Purwanto P. The Management Of Toxic and Hazardous Waste Materials In The Food Industry. J Technol Cult Soc Waste Manag. 2018:1-5. doi:10.1051/e3sconf/20187307020 3. Widyatmoko H. Management of Hazardous Waste in Indonesia. J Earth Enviromental Sci. 2018;106. doi:10.1088/1755-1315/106/1/012032 4. Nurlani M. Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri Ditinjau Dari Sektor Hukum, Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia. J Thengkyang. 2019;2(1):64-84. 5. Kurniawan B. Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan Tantangannya. J Din Gov. 2019;9(1):39-49. 6. Li W, Achal V. Science of the Total Environment Environmental and health impacts due to e-waste disposal in China – A review. Sci Total Environ. 2020;737:139745. doi:10.1016/j.scitotenv.2020.139745 7. Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia; 2021. 8. Oktarinasari E, Yusuf M, Arief T. Kajian Pengelolaan Limbah B3 Hasil dari Kegiatan Pertambangan Batubara. J Pertamb. 2019;3(4):52-58. 9. Utami K, Syafrudin S. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Studi Kasus PT. Holcim Indonesia, Tbk Narogong Plant. J Presipitasi Media Komun dan Pengemb Tek Lingkung. 2018;15(2):127-132. doi:10.14710/presipitasi.v15i2.127-132 10. Nuruddin AW, Suwardana H, Kalista A, Wicaksono N. Studi Literatur: Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 (Oli Bekas). Pros Semin Nas Penelit dan Pengabdi Masy. 2020;5(1):108-112. 11. Mulyani. Pengawasan Limbah Industri Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Pelalawan. J JOM FISIP. 2016;3(2):1-17. 12. Nasir M. PROBLEM MANAJEMEN LINGKUNGAN DAN ISU INDUSTRIALISASI. 2011:163-172. 13. Akpan VE, Olukanni DO. Hazardous Waste Management : An African Overview. J Recycl. 2020. doi:10.3390/recycling5030015 14. Ahirwar R, Tripathi AK. Environmental Nanotechnology, Monitoring & Management E-waste Management : A Review of Recycling Process , Environmental and Occupational Health Hazards , and Potential Solutions. Environ Nanotechnology, Monit Manag. 2021;15(5):100409. doi:10.1016/j.enmm.2020.100409 15. Santoso WY. Legal Aspects in Management of Hazardous and Toxic Waste. J Mimb Huk. 2017;29(2):335-345. 16. Latif M. Kebijakan Hukum Dalam Pengelolaa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Studi Implementasi Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Salatiga. J Indones Law. 2020;1(2):91-117. doi:10.18326/jil.v1i1.91-117 17. Domingo J., Marquès M, Mari M, Schuhmacher M. Adverse Health Effects for Populations Living Near waste Incinerators With Special Attention to Hazardous Waste Incinerators . A Review of The Scientific Literature. Environ Res. 2020;187(4):109631. doi:10.1016/j.envres.2020.109631 18. Alabi O., Ologbonjaye K., Awosolu O, Alalade O. Toxicology and Risk Assessment Public and Environmental Health Effects of Plastic Wastes Disposal : J Toxicol Risk Assess. 2019;5(1):1-13. doi:10.23937/2572-4061.1510021 19. Agarwal R, Chaudhary M, Singh J. Waste Management Initiatives in India for Human Weel Being. Eur Sci J. 2015;(6):105-127. 20. Pertiwi V, Joko T, Dangiran H. Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang. J Kesehat Masy. 2017;5(3):420-430. 21. Nurhidayanti N. Kajian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. YTK Indonesia. J Ilm Inform. 2019;14(2):93-102. 22. Purwanti AA. Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. J Kesehat Lingkung. 2018;10(3):291-298. 23. Hasibuan R. Analisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup. J Ilm Advokasi. 2016;4(1):42-51. 24. Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah, Non-B3 dan L. Kebijakan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). http://pslb3.menlhk.go.id/uploads/laporan/1605673004_Statistik PSLB3 2019.pdf. Accessed April 24, 2019. 25. Handayani S. Manajemen Pengelolaan Limbah Industri. J Manag dan Bisnis. 2015;19(2):143-149.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 9 0 R 10 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=ÛnÛH²ïò|¤6M6›·ÁbqâÉÌ$3N6gâ=³@0´DËŒn^‹JÖ‹ýøSU}¥ÈöE" Ùìª®[™³7wM}]Nï¯={Ó4åô¦šy_Î.7·ž]ÞßVgŸÊy½.›z³>û¼»j°é]UΪ»¿ýÍ;û£÷¯×¯Â Ä?yžE^è%EÄÌËyÌ»«^¿úã/Þúõ«óËׯÎ~Ž¼( Bî]^¿~…½C/ò²0(8÷2X¤Þå úýò9óæ[˜Ú›Ó].ï~yýê‹ÿû„ûÕbRøå=þl'§±_zïꯓÓ(õËÝ“ÓÄ÷~…;æïîðéº\RÛåä4C×háþf>‰"¿ÆK§-W“(ñËqôx�?;q]®'z—¿¾~õ,ç_¿`ù14ñÌ^>­Z.ÖcAQ¼ ¼$žø3<Ô,âè¨ÃƒåapörÄå149áýJ=HúàPy8%v{(ó«á�¦i�ð$mZ±\âý5ÅPsÄy?XïfO»œ~ñ?n†‡ #r'…‰­Ò§èÖÐ�G aQ�;?‹Æƒô©"ᣨˆƒÔJóX�¥^Äp0‚»þË X){˜ÇAÜÅêý$ó?žÄþÇÉòWdO�À¿ ÷«?Q­ü08è)é=üR£(A-ÖŽ¡µO²bx¨q¤©ìéðð kä¤*g)d,yAF‚e#<¡¨ß¢ÌþÞO¢|éUšá¥]¤Aìß›}Zú¹EIÞþ ÞíÞžMR¶!—7Øà#ÒèäÜÒó(XŠwYb߯ØxJçfÏ7Bç‚o´ Sáá¡ó9ZRÛøÄ!’È…ÏÛ �†÷™à/'¹¿-¯PPj±éF%Ÿ¥p¡òƒø@R’gAâ›BÈ“u�¸¬`ƒ,ÖõÓz‘1a‘_¯éÂÂÐ_ìà¦ðç%pníý,ˆÄ¡[—�ºßz0}F-Tß’’[z3ÐcŸª;€‚ÖS²Þp�ãKuãáÄ汿ÝEÑëŽæö$~¨¥ áT{ &¸!t΃7Gê»Ñ"Pälð˜]Ãs~/á=“ÔA¬èÐ)Èàšß½ó>ì¶ø¸Ù\—¨¾?n<ƒf%ÕÉÃoÀn»Î2PýkxLú’�¤SP8¥èÙ£†eˆxÌ°Ž²÷`%iÛjUÖËH|iS H|/ñþnvS‚ì¬ë0'yþJ½`÷`ºY�xÅ5ÈF0Ca¨äÞØ¢¸,·RÐag])UÅ÷†,; ǘ³�� O:°�³\vvQ®çž¿¾:ýø÷Éañ¾ä[˜bª:)8 ['F©¦U ¼ùV¡å›yáQlé…œqÃφ‡'O]ðŽSYýð(ƒì€÷fxe.xsÐá…H¦î¶Ã/–…a�G.à,dÃC':v.wxqEÿ0/^N|DЩS|þ;‰°Ü£ú†qÕ¶BM:‡4Yƒ£Y8¥(^�/ÇÓœa¸å€÷yxà3;e¶ºU¡Z]U0ÌwƒcC¼�¼ …ã8 ˜“Âcè¡ëHœ+~�Ä ˜•ø)š$XúäÔCྙNA–r)K#è!±p‘÷ã€%ènM¿øñðÔæ¬þåˆÍ£ÖðÞ�¥Aâ ,(ˆ)ú~ ÐØTÃ+ÒKW_¹uÃq‡>¼zä ûž¸¼Ž×Ÿv!ÏIÐóC bp<ððùq|txf»Çì)@…&)žQt=óÄ?Ÿœ¦þçËIêÿwØòÛ±)µÓÈÉùèÇâQzžŒîÒC„§ çh;Ÿ�É�i`YÒAäi£õä4ó«eÝÔ”ŠXSQôä4ÊDÂ�ûx|%¹…Oª»f‡Ã¾îð%0[+ìÄ=ü4˜´ÛÁJ fÌ_! ÜŸÓ$M‰òp�iAÈBÿ–bê‹æ}—ì»,)·Öwq#òòî^æå@ÙÚT0a™¦Á\Òr��X”8—5»è†ëh‘ƒš·“XŒj0u­ðoÄæj�Fr؇ªÙè�Õ±jØÉcq—Ç‚¤³0#¾Ä‚bôƒ<£ç¥$ ßëÞ Å6ؤt™tw%rPJ cJAN©ïQ*°¬HN /¼Ôžp+‰ÎÂT¶È“[�>rsÞº““Îz$m/#�¥f×ÂÐîÝ#}E¢öÊ£äx¢Qm‹�BXmÓÍKãF¿›iÞlÕ p)JðÖ){E÷Ã#ÃÓ4ô«oC#%YÀ˜iB`iÔႨDm]B²]*!€§OÔ"z¹F‹ÀͽÖsÓ£¥0ˆ‰­}=h?,«"ZH¹^ ÒýSj5a`¤´�G¼°E{u+¶"Nº ]iÁ2uE[úŽpºÅ³+îqÄŠôÞD§žP¯`éÝkÙªa“äâLZkIðxa Õ�wA¢Ë�¨¶-BË$ÈðÎꎋëÅË�†j‹�©iœi¢-¶õ ÆßDÈЊúîÔ„â”%>½ÁŸ‹:p'œ6‚ãv=‘ÜcB|Ìó%é+¡Ü IèD-ßâ t/Ɇ^Pii%©D ×MB,DËÌ襹›§è­ìsw±¬ µzˆò~žø¿VÚ|� R£Þ?pÝÑ‚‰Ôµ¸|{#“XëÅóÄ) àxì‹Â„§=¢5áµ ªok<2©CÓ,ŽÒ J\4œEX .p‚ ;$À ÖÏ¥öR;�'.Ù®¼§â#üD?KÞ_–õêJ³î†ÄZWÕ50 �Ü<é2…’ªc‰m–ôy×] ÷Õ_Ü iv-çm+AdîT5ÝLRkƒ’`‹×Ë{©["K¢oô6žY[;•ÝzÄîšÚØdòsLï¾5t�tFÝbøÛÔbæ%ú\4¯b¾BåòÂðïgJ,°ËJ ›qÑòDo¹Ù¥†‚¡ kO¬kÈH¬Oã¾Ï&<‘§ uUD5å,p囂ò=…¼hª;�i_ðÌéž‹%G iÈ‹b~-Ýþ®¡¢�ØÕVhÓ�v±Nt±oÍh)@L»7‚ÛÂÈèQ‹MÇÖ×TdÛ³z°\CTRï”^Õ«W •þÉÀÌâIä©‹Y—™e(Ç´`í`éhl$!ƒú¦‡=Ç8·<Ç8ï  ÑÚœ©Ø›qjöÇ­Ùf¢{øªDIÐöЂ=k©'{øwz]Y;DZq›Þj÷ë!mgY(*Ë %1D~tº÷5•Üj'ÇÄ�ŽA|/2£;ÁüF�ù<ì‹9fÚ·ˆÈ�ˆj=ÝGÜ)ÐUkIé9¦]vé —äß_©ë¾y3Ï?ÖØ[Ä¡hXî/*ñ²zYÂ#•äÛô$’ë1:~a\Ç/,µ-ƒ�¿ÒXñ\‹êª”±“JÎë^BX¢4…#±ž}ÁŒ bSϵCÜ•q ò2°e7 œìŽÞ“Ùw$7ÖlŸ@ÓU“kÓi²�õübèU³8Ã2LǪ«mC© 2]'„Cf±>‘."ý\¼?Qˆò¸Ý -© Î4'U$“$ß’ÿ@ñ—÷ô♲$yVÂûkõ¦ˆÕžZ’e‡ŸhD½e}ŽúS� _Û9Q$Ók»Vxt£Hj‘†é´-Œ‡e¥c*C»Êv6ÕñØhï…Æ\i’éØfý‡ÑíÂ3¡V§R$ H»7”Æ2-ÌjîÚþ¹&DƒcRk ü[É=1úñóW¾îàïhâ¦XòÔ+N{]¨[ÅÇNŽ¤ZZ®ùž®›feå5öüZÓÓ$@ªå‰t[X­ÏséËk¨©1‡¥\‰Õ­Îé­»=µQ:ÖÎc,ÇvÐüÑS›ëæÝÌ�ä r`}øˆà+v]gI‡O�´ÿó£`A>Ý7Mëã^ÞîËN³ß‘w€|µ¾N–>Jë+í‘[ùã }o³AÈzê=3S§lfsêhò½Nçé^¸cå¡Ö¥ÐÔ"âáå‘/eôù'½aæX÷é%ÛÜ™Æv(3Bü3zWúiÐ݆‡Ê;_uƒQ‡W];1�Ðþ™ xÆž‚%îð$`]ƒÜ_sð#ü½¡î@ÈI?&�Òäð”^ÎÄ<È�ÖËR0¬wÛ\Ò^òð –Êe§�Çï¡1’¾çJ¸ÐI±Ð¥%Ñ«^nEšs½2.a©bÜje.è%Ó–×t‰þ„œ½11¨èv#�k�Šp~ÌlÔ8-URŽœhÌ�§âÉF«k1 �Ù $úÕ¿›z)®­"ƒ¶>¾4EÊpn+Mo„—=ŽCG!Vút^l©kŽá@%ç–E?´«ŠÏ¦”É´2FD;Œ�ítæ*çÐ|ÇylÊ›Y¬Ò€¦Þ 5X›ø» ªŠkMùÓ<÷¯ëJ„«p[äû•b€<®•yŠe=5–x9|=Gœ¥X¬ã 4±{®�2ä$®9Vk>Ÿ¾­9£¯�9>mÌ’ sJÚ9~ÝQKÕL¦_ó´#4-.Wß´aU ÙòQÓŒ¬HƒÂÁÄ-ÅòËf;I,]a”ŠS§™ë¥f²1ÿ±S'&ÁiØ L ÀÓ}ôªUôƒÚ-Êlõvet¸ÊʼnHJG FÕ µNí,ŽÖ¬4ÖÚÔÓ¥9&©tXªM‡`¬µš)-£ŠP¦ÄW cû@O”>}>aNG4 œã· ÷™ú]�¢ÔSYH¸Ï…ëå½g;@ú𼳧 q'ÕòйªŒc¨ëXÆq/Ô÷‚ËðÍM8ÃYäçTp6Œ±E/µ…kùHv!‹"Ti™0«v7À–äÚ=3µ—TøQÓÖºO³…Ò„)…¡ÊrÀ>LT±„2§,y–%@�NS€-÷s«bÒFÀ±a ùïzª�ESØ ¤ŒW+Z³õI L­‹ç•?mÊx¾UÖD6ÛÔ1º*çî–][´lÛ�WiŽo‹']~·KÇ�$t/*tƒ&TKöNœ‘Nªj¥5øÓ·TŸ>Þ§ÌÖ TGwÜN{+:3,;rÐo„$vø ¸}·DÕ<´Œf#É”„-ú›ƒˆ©9c^¢ ÂTž>&×ø——¥§‰}Ä\.+Z¤òøp$y9&9úŒËƒ¸FI!³a5Õô>o:YÉ3CÆ(Ée@—ÊbALHš#œVŠƒ £~#ÍÔi”š½–ºó 8m~x¥­ýƒ`6JÔ¥£¾pµV´QIî"Æ3‚Þq"*"ú¬bç>=kÚß ó e.´²÷Æ-dÔÔûRq™8CÃî@æÙRÏ”E¯¿ÕM]m©æHY­ª:2¹ÿi*YùBvµõ„ºnн1ç�2ç#?#§+ ”6 LQ©«ö(/?×C%>ïè«b_ ´.Òò/Žûo,úRžiŒ/R;h¼Õ´ÔUZ\aøI_ëꬑ¶øày7ín€©| ì´U.ßʯCcO4œkai¥z£½ó�ˆ[þCÔ)>]ÞoëI¬µW_gáqÖÕ7R“Jïzô)Y£“âöȧdd÷'hW½ˆª†²ã¨Ø/ \©v«rÇŽß±³>áÐk¿uÄ“ (åX¯°/�SQ )ßmÐN¬{ïé̽2W†hÓö‡§:-°_ǦÎÊ°}iòúš´)ãè«sEtýNƒƒtöI!L±)ëÚ8–>Ë”>†ˆˆí"àPr“ä+‚Zt¾ÉZN£§ªÓî�ûˆ]ŸY•g.¼­Z8Å�ÕÅÚ�´e-w8o{ÃYÛnUéØëµÞ)Ü£†:½–2ÑYŸçÂ/âÎpž�uë'õqe|½ç•

Pengelolaan Limbah Gas

Jenis limbah berikutnya yang perlu penanganan khusus adalah Gas. Limbah gas sering dikatakan menjadi limbah yang berbahaya dibandingkan dengan limbah cair dan padat, karena limbah jenis ini tidak dapat dilihat dengan mata. Sehingga penanganan jenis limbah ini perlu dilakukan secara tepat agar tidak mencemari lingkungan.

Proses pengelolaan Limbah dilakukan dengan cara mengurangi jumlah gas yang dibuang dengan desulfurisasi menggunakan filter basah.

Metode ini digunakan untuk menyamarkan bau tak sedap yang keluar. Bisa juga dilakukan dengan metode fase padat. Dengan metode ini, bau gas akan di serap dengan adsorben padat berupa arang aktif.

Selain kedua cara tersebut, banyak pelaku industri yang melakukan penanganan limbah gas dengan mengurangi jumlah buangan gas dengan bahan bakar ramah lingkungan.

Jenis penanganan limbah selanjutnya adalah penanganan Limbah B3. Penanganan Limbah B3 tentu berbeda dengan penanganan jenis limbah sebelumnya. Sebelum dibuang, langkah-langkah penyimpanan pun harus diperhatikan supaya tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup. Bahkan dalam penanganannya, limbah B3 tidak diperbolehkan untuk disatukan dengan jenis limbah lain. Selain itu, limbah B3 dalam penyimpanan perlu izin dari Pemerintah setempat.

Penanganan Limbah B3 bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

Proses pengelolaan limbah jenis ini dilakukan dengan menyisihkan bahan tersuspensi ukuran besar dan mengendap atau mengapung. Umumnya dilakukan pada bahan-bahan seperti minyak dan lemak. Cara ini juga dilakukan dengan menyisihkan bahan tersuspensi atau pemekatan lumpur endapan dengan memberikan aliran udara ke atas.

Pengelolaan dengan cara kimia dilakukan dengan menghilangkan partikel yang sulit mengendap seperti logam berat, fosfor, dan zat organik beracun. Cara ini dilakukan dengan menggunakan bahan kimia tertentu menyesuaikan pada jenis dan kadar limbah.

Pengelolaan limbah B3 dengan bahan kimia dilakukan dengan stabilisasi/solidifikasi: proses mengubah bentuk fisik senyawa kimia dengan menambah bahan pengikat atau zat pereaksi. Penambahan tersebut dilakukan untuk memperkecil pelarutan, pergerakan, dan penyebaran racun pada limbah sebelum dibuang.

Cara terakhir dalam pengelolaan limbah B3 adalah dengan cara biologi atau bioremediasi dan fitoremediasi.

Bioremediasi adalah cara yang dilakukan dengan menggunakan bakteri atau mikroorganisme lain untuk membantu mengurai limbah B3. Fitoremediasi adalah cara penanganan limbah industri dengan menggunakan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan beracun dari tanah. Kedua cara tersebut sering digunakan, karena biaya yang dikeluarkan relatif rendah. Tetapi kekurangannya, cara tersebut perlu waktu lama jika jumlah limbah yang akan diurai cukup banyak.

Baca Juga: Ciri Ciri Air Mengandung Limbah, Nomor 5 Bikin Ngeri

Pencemaran limbah industri dan cara penanganannya perlu dilakukan secara tepat. Anda juga membutuhkan Laboratorium Lingkungan untuk mengetahui dampak dari Limbah yang dikeluarkan dari proses Manufaktur dan Industri. Pastikan Anda selalu melakukan uji dan monitoring limbah sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan Laboratorium Lingkungan, Anda bisa menggunakan Layanan Uji dan Analisa Limbah oleh PT Advanced Analytics Asia (A3) Laboratories. Tim Penguji kami sudah berpengalaman dan bersertifikasi dalam penanganan Limbah Industri. Dapatkan Penawaran sekarang!!

Pengelolaan Limbah Industri Pangan

Pengelolaan Limbah Industri Pangan

A.M. Yunus Wahid, 2018, Pengantar Hukum Lingkungan edisi kedua, Jakarta: Prenadamedia Group.

Masrudi muchtar, dkk. 2016. Hukum Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Masrudi Muchtar. 2017. Hukum Pidana Lingkungan. Yogyakarta: Thema Publishing.

Muhammad Erwin. 2019. Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup. Edisi Revisi II. Bandung: Refika Aditama.

Muhammad Sood, 2019, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Ruslan Renggong, 2018, Hukum Pidana Lingkungan, Jakarta : Prenadamedia Group.

a. Majalah, Makalah dan Karya Ilmiah

M.Nasir,dkk. 2011. Jurnal Problem Manajemen Lingkungan dan Isu Industrialisasi. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Solo.

Setiyono dan Heru Dwi W, Pengelolaan Limbah Kawasan Industri Kecil di Kota Tegal. Dalam Jurnal JAI Vol 2 No 2 2006.

Syarifuddin Siba, Tesis : Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pengelolaan Limbah Di Kawasan Industri Medan (KIM) ( Medan: USU Repository, 2008).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Limbah Kawaasan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> /Font <> /XObject <> /ProcSet [/PDF /Text] >> /Parent 45 0 R /MediaBox [0.0000 0.0000 595.2760 841.8900] /CropBox [0.0000 0.0000 595.2760 841.8900] /BleedBox [0.0000 0.0000 595.2760 841.8900] /TrimBox [0.0000 0.0000 595.2760 841.8900] /ArtBox [0.0000 0.0000 595.2760 841.8900] >> endobj 3 0 obj <> stream H‰”WkoÛ8ýž_Á�2Ð*$E‰ÒnPÀytši“én\ìíb@[L¤èåÑ£�÷×ï%)[”b+]©m‘º÷Ü×áá_gç¿=`ôÔœ�,0º®Îþqvþ°%º¸8¿»º½F„}øpy}…Î.Wg©eêE¢_\‘?Õ“Õã¡f•"Ÿx.‹‚|ìF¾ç¡Uqææ-VÏg7«³›;°öʱüœ¯V{£�1 BˆëG‘�xÀ]Ê™±z·¼_þ~sws�¾ÞÜÿvóå�/Ëå=úr{w¹ü„nﯿ=¬þy‹fSË1é#Ĉz°S‚8ÃnØ»ûîܹè^4i½ ¡Kƒ©›x‡¾võK…Ķka‰»žS-þ³úý´So-é£=¸'¤O)Cœ÷ÎG‘uy+t“UeU¤ÚÿeÚ”iƒ¾•éOY7©Z¾ëQ"Nw"A]-2Q·b6ìxú‡|pȆZvÙÐCš O¢ŒÅN”é¬}ÿ�€)c.f!Ø‚Áþòîö3ºJ·­@×¢.ÄÌ|Mƒ±7:õQ—P¨|@}788[7m-6íßæmó±mÏØÆ.õ´zAV =æÂö`äå»s[Æ8JEŽ^DÓJÅ«J‰ªGÔÈ:­ºmë…Ç�j�Ë¢Ai‰Úv^Kÿ+Ú´*‘¬…‹>Ér#õcl¾íBû{ìbê�!ò< .D)žd!Ë€­%q¬1ʦ‘1’¢Îw(îê´|ÒXT �9UÜm4Öà ¼á¢[°$EÙÀfÑöÈ[eÐ%Ž­v5zå�¸"›¤\,q<,L¬°š¤êòXE³À®ïleýXÕ„ó¨‘P§*P·mÚ‡j+³7®^J½ÀÕc­(bÓv@z]¤P¸ýfÙ´b�§M¢~r�WÛ6-öe„‡‘ST±Ìçƒä6Ÿ_Ñ=ïâã±úa4Äz�±O1fÆØûðž` hõl Ï|ðÇá{8¬{j÷ëÄ|²¥Ù£Ÿ‡æ¹zï•Í«ÞÞå°FÕš²6õžý^fýŽl,TÛáø߯nÖŽp÷¾÷6mÓý¾z˜ühû¼Çhå„ñKdÙ÷ýªeûì귖㨵õ¨Ï~`öØÞudKc)0¶{K¾7±Â춥Czü¶unçÍÄ0Ûaäµa�h2έ�JË÷±Ü¶ pU+럩„Ö�3䛪X§@s?«t£É®'9`Y#8C†•M£TH8I‰5^õtç‚Á}F `=­ž¤´ŸTŒµ{cšè˜2ȉ ›ºE³•›¶A{?¹h�.ôTð{ìiÈ£I·çí�âñÏêäjà{§X²D)РÈd£9sJ ¾©ˆ¬ß wîMb:Áî¾o³;¨ Wl+ÀV¶¯’­AØ ¾”U‹€Ï4¢¦ÊBÞó|Ìúúàêcœì¢mu �®ü|Tl¤@�GÄlbìjåí”FŠþë&‘€K¹ñOÕm*)cEúUmºðAv9î<0ÿU†O†)q>ËÝKUÇͼÊàÁÑQ´Å} :Ò6®FÐtÛÂ÷!ãï&Ó!™yƒÉ"öê^ªÔÄÍÆË�kăî'º $D,„ã4º„ùõòÓ·/ß–÷³‡G"´q`Úxpƒað=LóሣÜäõKZ¬Aí& ÎóƒX•Q>ƒF�Èa±m7Ÿö±� Œ�]s•t1µ�ï»MöK­ß@¾�?Ðf¶bk •kˆâ�\&ó Ž®\.cä8Ï;$ù»¢X–B¹œ´íÞ©åS—ƒoó¼Yeä È´ º7 ‘$î{Ç!Q¥)yß‹µ(Dbpä ³®|£ûŠ¤M‡¶€JéÆy ºOäÃØròù�¨EùQ ÿ#¸µ9ÿZÀ…Ž:iÞTð\—å®^§?P"Ÿ�-!gà~‘7ÑÒþñ^ñ"ïФß��J½N ä!/¦L©yÖȵX›Ìä¦�ÄiÓXdF%&p¬õ5†«_ýVÑØ¡w

Anonim., 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017.

Aprilion, R., Antaresti.,dan Adriana A, .2015. Enurunan Kekeruhan Air Oleh Biji Pepaya , Biji Semangka Dan Kacang Hijau. Jurnal Imiah Widya Teknik. Vol.14 No.1.

Davis, M.L. dan D.A. Cornwell. 1991. Introduction to Environmental Engineering. McGraw-Hill Inc., Singapore

Effendi, H. 2000. Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan Perairan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB. Bogor

Hammer, M.J. 1986. Water and Wastewater Technology. Prentice-Hall Int. Inc., New Jersey.

Health Canada.(2012). Guidelines for Canadian drinking water quality: guide Berau, Healty Enviroments and Consumer Safty Branch, Health Canada.

Jiang, J.Q., dan Graham N.J.D. 1998. Pre-polymerised Inorganic Coagulants and Phosporus removal by Coagulation - A Review. Water SA 24, 237 – 244.

Marieanna, ST, (2013).“Penentuan Jenis Koagulan dan Dosis Optimum untuk Meningkatkan Efisiensi Sedimentasi dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Jamu X”, Lembaga Penelitiandan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan.

Nathanson, J.A. 1997. Basic Environmental Technology. Water Supply, Waste Management, and Pollution Control. Prentice-Hall Inc., New Jersey.

Pritchard, M; Mkandawire, T;Edmondson, A;O’Neill, J.G and Kululanga, G (2009) potential of using plant Extracts for purification of Shallow well water in Malawi.physics and Chemistry of the Earth, 34: 799-8

Priyono, Citri T. S, Yuliani, E. Sayekti . R.W (2013). Studi penentuan status mutu air di sungai surabaya untuk keperluan bahan baku air minum. Jurnal Teknik Pengairan, Vol 4. No 1. Hlm 53-60

Soetedjo J., Kristianto H. dan Kurniawan M. 2017. Kajian Penggunaan Biji Pepaya (Carica Papaya L.) sebagai Koagulan Alami dalam Pengolahan Berbagai Jenis Air Limbah, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Suripin. 2002. Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air. Yogyakarta: Penerbit Andi

Wenbin, L., H. Hongshan, dan P. Jianguo. 1999. Application of Poly Aluminium Chloride in Shenzhen Water Supply – China. Los Alamos National Library.

Yongabi, K.A. Lewis, D.M and Harris, P.L (2011) Application of Phytodisinfectants in Water treatment in rural Cameroon. African Journal of Microbiology Research, Vol.5 (6) pp 628-635

Zaman, B.2018.Potential of Natural Flocculant in Coagulation – Flocculatoin Wastewater Treatment Process.ICENIS 2018.

Industri modern merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan teknologi. Namun, di balik manfaatnya, industri juga menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap pencemaran lingkungan melalui limbah industri. Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis limbah industri, bahayanya, serta cara pengelolaannya.

Penanganan Limbah Cair

Penanganan pada limbah cair dilakukan dengan cara mengeluarkan polutan yang terdapat di dalam limbah, agar cairan yang ada di dalam limbah dapat dibuang secara bersih tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan. Pengelolaan limbah cair dibagi menjadi tiga cara, yaitu:

Penanganan limbah secara fisika dilakukan dengan cara melakukan pemisahan material kotor dalam cairan. Ada beberapa tahapan yang dilakukan, seperti: Pengendapan, flotasi, penyerapan, dan penyaringan.

Pada pengelolaan limbah secara kimia dilakukan dengan ozonisasi, oksidasi, koagulasi, dan menukar ion. Metode kimia juga menyesuaikan pada jumlah polutan yang perlu dihilangkan dari limbah.

Penanganan limbah secara biologi dilakukan dengan mengurai polutan atau zat menggunakan mikroorganisme.

Baca Juga: Pentingnya Rutin Melakukan Pengolahan Air Limbah 6 Bulan Sekali

Dampak Terhadap Tanah

Salah satu elemen lingkungan selain air udara yang sering terdampak dari aktivitas industri adalah tanah. Limbah industri yang dibuang atau di kubur di tanah akan merusak kesuburan tanah tersebut. Sehingga akan mengganggu ekosistem tanah.

Jika tanah tersebut ditanami tumbuhan yang dapat dikonsumsi, maka polusi pencemaran tersebut akan melekat molekul-molekul pada tanaman yang berbahaya terhadap manusia.

Penanganan atau Pengelolaan Limbah

Limbah industri perlu dikelola dengan baik. Proses penanganan dan pengelolaan limbah industri, perlu dilakukan secara penuh kehati-hatian, tanpa harus terjadinya pencemaran lingkungan yang krusial.

Setiap jenis limbah membutuhkan penanganan secara berbeda-beda. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Jenis limbah B3 dihasilkan dari industri yang memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Oleh karena itu, jenis limbah dari industri tersebut perlu ditangani khusus. Pembuangan limbah berbahaya dan beracun tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau tanpa pengolahan secara khusus.

Jika menganut pada The Environmental Protection Agency (EPA) jenis limbah B3 terbagi menjadi 4 :

Baca Juga: Kenapa Air Limbah Domestik Perlu Diuji?

Pengertian Limbah Industri

Limbah industri merupakan sampah industri yang dihasilkan dari proses manufaktur atau industri. Limbah ini memiliki berbagai jenis, tergantung dari produk industri yang dihasilkan. Setiap limbah yang dihasilkan oleh industri memiliki senyawa, partikel, bahan berbahaya dan beracun yang dapat berdampak pada lingkungan, manusia, serta makhluk hidup lainnya.

Jenis Limbah Industri

Limbah industri memiliki beberapa jenis, jenis limbah ini terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu:

Jenis limbah satu ini mungkin menjadi jenis limbah yang cukup banyak ditemukan dan sering menjadi limbah yang sering di protes oleh masyarakat yang wilayahnya terdampak. Limbah cair merupakan limbah dengan wujud cair yang dihasilkan dari kegiatan produksi pada manufaktur atau industri.

Limbah cair ini menjadi jenis limbah yang memiliki masalah paling besar, karena sering menjadi jenis limbah yang memiliki zat yang dapat mempengaruhi ekosistem maupun kesehatan manusia, jika tidak ditangani dengan tepat. Jenis zat tersebut bisa mengendap ke dalam tanah, mempengaruhi tanaman, hewan, dan manusia.

Baca Juga: Mengenal Karakteristik Limbah Cair, Nomor 3 Paling Sering Ditemui!

Limbah padat merupakan jenis limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan industri maupun tempat-tempat umum. Jenis limbah padat muncul dari sisa-sisa produksi yang tidak terpakai, jenis bubur, dan lumpur dari hasil industri termasuk kelompok limbah padat.

Selain itu, limbah padat hasil produksi terbagi menjadi dua jenis, yaitu organik kayu, karton, atau kertas. Serta anorganik besi, plastik, dan puing dari konstruksi.

Jenis limbah gas juga menjadi bagian limbah yang cukup berbahaya bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Limbah gas ini adalah limbah yang bersumber dari pembakaran proses produksi, umumnya limbah ini keluar dari cerobong asap pabrik.

Dampak dari limbah gas yang tidak ditangani dengan baik akan berpengaruh terhadap pencemaran udara yang berdampak buruk terhadap makhluk hidup di sekitar. Adapun golongan dari limbah gas adalah asap pabrik, kebocoran gas, pembakaran pabrik, kelebihan gas metana, karbon monoksida, dan hidrogen peroksida.

Bahaya Limbah Industri

Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan, antara lain:

Pencemaran AirLimbah cair dari industri, jika dibuang langsung ke sungai atau laut tanpa diolah, dapat mencemari sumber air. Pencemaran ini menyebabkan berkurangnya kualitas air dan berdampak negatif pada ekosistem perairan, serta mengancam kesehatan manusia yang bergantung pada air bersih.

Pencemaran UdaraEmisi gas berbahaya dari industri, seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan senyawa organik yang mudah menguap, dapat mencemari udara. Pencemaran udara ini berkontribusi terhadap masalah kesehatan pernapasan pada manusia, serta mempercepat pemanasan global dan perubahan iklim.

Pencemaran TanahLimbah padat dan limbah B3 yang dibuang ke tanah tanpa pengolahan yang tepat dapat menyebabkan pencemaran tanah. Zat berbahaya dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari tanaman, yang pada gilirannya dapat berdampak buruk pada rantai makanan.

Kerusakan EkosistemLimbah industri yang mencemari air, tanah, dan udara dapat menghancurkan ekosistem alami, memusnahkan spesies tumbuhan dan hewan yang bergantung pada lingkungan yang sehat. Dalam jangka panjang, pencemaran ini juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem global.

Dampak KesehatanLimbah industri yang mengandung bahan berbahaya, seperti logam berat dan bahan kimia toksik, dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga kanker. Selain itu, paparan radiasi dari limbah radioaktif juga dapat menyebabkan gangguan genetik dan penyakit serius lainnya.